Blogger Widgets Oktober 2013 - MA MUHAMMADIYAH JASINGA

Selasa, 08 Oktober 2013

INFORMASI LIBUR IDUL ADHA 1434 H

Tidak ada komentar:

 

Untuk Libur menjelang Hari Raya Idul Adha 1434 H. di mulai dari Senin, tanggal 14 Oktober 2013 dan masuk kembali Senin tanggal 21 Oktober 2013

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

10 ZULHIJJAH 1434 H.

SEMOGA AMAL IBADAH  KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.

 

  Pasang Iklan detik.com | iklanipin.com

selengkapnya [...]

KEGIATAN TARUNA MELATI 1 IPM JASINGA

Tidak ada komentar:




Pelatihan Kader Taruna Melati 1 dilaksanakan pada : 

Hari       : Jum'at s.d Minggu
Tanggal  : 11 - 13 Oktober 2013
Tempat  : Kp. Cikopo Pakusarakan Desa Jasinga Kecamatan Jasinga

Dengan Materi :
1. Kemuhammadiyahan
2. ISQ & Chracter Building
3. Kepemimpinan
4. Praktek Ibadah
5. Ke-IPM-an
6. Problem Solving
7. MKCHM & PHIWM
8. Sharing Sesepuh

SUKSES SELALU.....!!!! 


Pasang Iklan detik.com | iklanipin.com
selengkapnya [...]

Senin, 07 Oktober 2013

KEGIATAN JALAN KUAT TAPAK SUCI

Tidak ada komentar:

PIMPINAN CABANG TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH JASINGA akan mengadakan kegiatan JALAN KUAT 2013 Dalam rangka Menyambut MILAD MUHAMMADIYAH KE 104 TAHUN HIJRIYAH dan IDUL ADHA 1434 H. Yang akan dilaksanakan pada HARI: SABTU 12 OKTOBER 2013 Mulai Jam 06.30 Berkumpul di Madrasah Aliyah Muhammadiyah Jasinga, STAR DI Lapangan Sepak Bola Cikopomayak dan FHINIS DI MTs Muhammadiyah Jasinga, dengan biaya pendaftaran Rp. 5.000 / orang

Bisa di ikuti oleh siapa saja secara umum, silahkan hubungi Panitia

- Nana Suganda : 085714274656     ( MTs Muhammadiyah Jasinga )

- Engkos Kosasih,S.Pd : 085781926662 ( MA Muhammadiyah Jasinga ) 

- Entis Sutisna, S.Pd : 087770798710 ( SMP Muhammadiyah Jasinga )

- Ade Sutisna, S.Pd.I : 085691293427 ( MTs Muhammadiyah Sipak )

Demikian Terima Kasih

selengkapnya [...]

Selasa, 01 Oktober 2013

TATA TERTIB SISWA-SISWI MA MUHAMMADIYAH JASINGA

1 komentar:

 Tata Tertib Madrasah

Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Muhammadiyah Jasinga Nomor 103/KEP/III.4.AU/B/2013


Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I : Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

BAB II : Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran siswa
  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di Madrasah
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket/Tata Usaha.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket / Tata Usaha ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh   BK.
  4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
  6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas.
  7. Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
  8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  9. Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman madrasah pada saat jam istirahat.
  10. Wajib mengikuti Upacara dan Muhadhoroh yang ditentukan oleh Madrasah.

Pasal 2: Pakaian seragam madrasah

  1. Mengenakan pakaian seragam  lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka/HW lengkap dengan atributnya pada hari Kamis
  3. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
  4. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
  5. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh madrasah , antara lain :
    1. Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
    2. Siswi : jilbab tidak bermotif berlebihan
  6. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  7. Baju bagian bawah dimasukan pada celana

Pasal 3: Lingkungan sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika , Estetika dan sopan santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan MA Muhammadiyah Jasinga
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

BAB III : Larangan-larangan

Pasal 1

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  5. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
  6. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
  7. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  8. Membawa uang saku secara berlebihan.
  9. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  11. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  12. Berkelahi diantara sesama siswa MA Muhammadiyah, maupun siswa/orang lain di luar MA Muhammadiyah Jasinga
  13. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  14. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  15. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  16. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
  17. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
  18. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
  19. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  20. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  21. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  22. Bertato
  23. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
  24. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.

BAB IV: Sanksi – sanksi

Pasal 1: Tahapan saksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Pasal 2: Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :
  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    2. Membawa uang saku secara berlebihan
    3. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
    4. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    5. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    6. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3: Peringatan secara tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
  3. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
    2. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
    3. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
    4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    5. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
    6. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
    7. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    8. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
    9. Bertato
    10. Memalsukan Dokumen
  4. Peringatan tertulis berupa :
    1. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    2. Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
  5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 4: Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
    2. Berkelahi diantara sesama siswa MA Muhammadiyah Jasinga, maupun siswa / orang lain di luar MA Muhammadiyah Jasinga
    3. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
    4. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
    5. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
    6. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5: Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 6: Dikembalikan kepada Orang tua / wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

Pasal 7: Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

BAB V: Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
    1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali
    6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  2. Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Wali Kelas memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  5. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari wali kelas.
  6. Wali Kelas memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
  8. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik

BAB VI: Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
selengkapnya [...]

MUQODIMAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan beribu nikmatNya, hingga kami dapat membuat web MA Muhammadiyah Jasinga, yang mudah-mudahan bermanfaat buat para pembaca, amin. Atas Keterbatasan dan kemampuan kami, kami mohon masukan, kritikan yang membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Atas segala komentarnya kami ucapkan banyak terima kasih ...semoga kita dimudahkan dalam segala urusan..amin Wassalamu'alaikum Wr. Wb. KELUARGA BESAR MA MUHAMMADIYAH JASINGA

RUANG INFORMASI

Dapatkan Informasi Mengenai MA Muhammadiyah Jasinga di sini...!!!

SEJARAH SINGKAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb Pada tahun 1977 di dirikanlah lembaga pendidikan Muhammadiyah, yang waktu itu bernama PGA Muhammadiyah, dengan tingkat pendidikan PGA 4 tahun, dan PGA 6 tahun.Kemudian pada tahun 1982, Berubahlah menjadi Madrasah Aliyah hingga sampai sekarang.Dan mendapatkan Ijin Operasional kembali dari Kantor Wilayah Depatemen Agama Provinsi Jawa Barat dengan Nomor W.i/PP.006.1/489/1992 Adapun nomor Statisnik Madrasah yang baru adalah Nomor 131.2.32.01.0043 dan menyandang status Terakreditasi -B yang baru dilaksanakan oleh Baadan Akreditasi nasional Tahun 2012 kemarin.demikian Wassalamu'alaikum Wr. Wb

MA MUHAMMADIYAH JASINGA

Engkos Kosasih, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR POS PAPORIT

Desain Oleh :