Blogger Widgets 2013 - MA MUHAMMADIYAH JASINGA

Selasa, 08 Oktober 2013

INFORMASI LIBUR IDUL ADHA 1434 H

Tidak ada komentar:

 

Untuk Libur menjelang Hari Raya Idul Adha 1434 H. di mulai dari Senin, tanggal 14 Oktober 2013 dan masuk kembali Senin tanggal 21 Oktober 2013

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

10 ZULHIJJAH 1434 H.

SEMOGA AMAL IBADAH  KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.

 

  Pasang Iklan detik.com | iklanipin.com

selengkapnya [...]

KEGIATAN TARUNA MELATI 1 IPM JASINGA

Tidak ada komentar:




Pelatihan Kader Taruna Melati 1 dilaksanakan pada : 

Hari       : Jum'at s.d Minggu
Tanggal  : 11 - 13 Oktober 2013
Tempat  : Kp. Cikopo Pakusarakan Desa Jasinga Kecamatan Jasinga

Dengan Materi :
1. Kemuhammadiyahan
2. ISQ & Chracter Building
3. Kepemimpinan
4. Praktek Ibadah
5. Ke-IPM-an
6. Problem Solving
7. MKCHM & PHIWM
8. Sharing Sesepuh

SUKSES SELALU.....!!!! 


Pasang Iklan detik.com | iklanipin.com
selengkapnya [...]

Senin, 07 Oktober 2013

KEGIATAN JALAN KUAT TAPAK SUCI

Tidak ada komentar:

PIMPINAN CABANG TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH JASINGA akan mengadakan kegiatan JALAN KUAT 2013 Dalam rangka Menyambut MILAD MUHAMMADIYAH KE 104 TAHUN HIJRIYAH dan IDUL ADHA 1434 H. Yang akan dilaksanakan pada HARI: SABTU 12 OKTOBER 2013 Mulai Jam 06.30 Berkumpul di Madrasah Aliyah Muhammadiyah Jasinga, STAR DI Lapangan Sepak Bola Cikopomayak dan FHINIS DI MTs Muhammadiyah Jasinga, dengan biaya pendaftaran Rp. 5.000 / orang

Bisa di ikuti oleh siapa saja secara umum, silahkan hubungi Panitia

- Nana Suganda : 085714274656     ( MTs Muhammadiyah Jasinga )

- Engkos Kosasih,S.Pd : 085781926662 ( MA Muhammadiyah Jasinga ) 

- Entis Sutisna, S.Pd : 087770798710 ( SMP Muhammadiyah Jasinga )

- Ade Sutisna, S.Pd.I : 085691293427 ( MTs Muhammadiyah Sipak )

Demikian Terima Kasih

selengkapnya [...]

Selasa, 01 Oktober 2013

TATA TERTIB SISWA-SISWI MA MUHAMMADIYAH JASINGA

1 komentar:

 Tata Tertib Madrasah

Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Muhammadiyah Jasinga Nomor 103/KEP/III.4.AU/B/2013


Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I : Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

BAB II : Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran siswa
  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di Madrasah
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket/Tata Usaha.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket / Tata Usaha ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh   BK.
  4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
  6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas.
  7. Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
  8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  9. Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman madrasah pada saat jam istirahat.
  10. Wajib mengikuti Upacara dan Muhadhoroh yang ditentukan oleh Madrasah.

Pasal 2: Pakaian seragam madrasah

  1. Mengenakan pakaian seragam  lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka/HW lengkap dengan atributnya pada hari Kamis
  3. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
  4. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
  5. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh madrasah , antara lain :
    1. Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
    2. Siswi : jilbab tidak bermotif berlebihan
  6. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  7. Baju bagian bawah dimasukan pada celana

Pasal 3: Lingkungan sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika , Estetika dan sopan santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan MA Muhammadiyah Jasinga
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

BAB III : Larangan-larangan

Pasal 1

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  5. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
  6. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
  7. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  8. Membawa uang saku secara berlebihan.
  9. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  11. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  12. Berkelahi diantara sesama siswa MA Muhammadiyah, maupun siswa/orang lain di luar MA Muhammadiyah Jasinga
  13. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  14. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  15. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  16. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
  17. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
  18. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
  19. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  20. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  21. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  22. Bertato
  23. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
  24. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.

BAB IV: Sanksi – sanksi

Pasal 1: Tahapan saksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Pasal 2: Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :
  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    2. Membawa uang saku secara berlebihan
    3. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
    4. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    5. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    6. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3: Peringatan secara tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
  3. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
    2. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
    3. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
    4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    5. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
    6. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
    7. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    8. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
    9. Bertato
    10. Memalsukan Dokumen
  4. Peringatan tertulis berupa :
    1. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    2. Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
  5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 4: Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
    2. Berkelahi diantara sesama siswa MA Muhammadiyah Jasinga, maupun siswa / orang lain di luar MA Muhammadiyah Jasinga
    3. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
    4. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
    5. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
    6. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5: Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 6: Dikembalikan kepada Orang tua / wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

Pasal 7: Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

BAB V: Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
    1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali
    6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  2. Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Wali Kelas memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  5. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari wali kelas.
  6. Wali Kelas memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
  8. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik

BAB VI: Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
selengkapnya [...]

Minggu, 29 September 2013

PENGURUS RANTING IPM

3 komentar:



Struktur Kepengururan
Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah
MAS Muhammadiyah Jasinga
Periode 2013-2014

 
Struktur kepengurusan


Kepala Madrasah    : Hourry HS S.Pd.I
Pembina                   : Engkos Kosasih, S.Pd

Ketua umum                  : Fitriani Rahayu
Sekertaris umum            : Fajria Evivi
Bendahara umum           : Bunga Octavia
Bendahara I                   : Linda Purnama Dewi

Ketua I (perkaderan)                                         : Sindiawati
Ketua II (Kajian Dakwah Islam)                          : Ridwan Abdul Malik
Ketua III (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)             : Siti Nurhalimah
Ketua IV (Apresiasi Seni Budaya dan Olahraga)  : Novita

Sekertaris I (perkaderan)                                            : Romdon Mubarok
Sekertaris II (Kajian Dakwah Islam)                            : Winda Yulia
Sekertaris III (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)               : Fitriani
Sekertaris IV (Apresiasi Seni Budaya dan Olahraga)    : Lirin Amini

Anggota Perkaderan
     Anggota KDI
    1.     Irpan
1. Ade Ratna Sari
    2.     Siti muamaliah
2. Fany Safaringga
    3.     Tia siti surotiah
3. Herlina
    4.     Laelatul muldaniah
4. Siti Norma
 
          5.  Marlina

          6.   Annisa wati rustam

          7.    Arif Rahman Hakim

Anggota PIP
Anggota ASBO
    1.     Nuril Anwar
1. Vini Kurniawati
    2.     Sri Yulianti
2.Miftahudin
    3.     Dudi Solahudin
3.Didi sutarni

4.Feri Apriansyah

5.Shohibudin

6.Gege Aulia


selengkapnya [...]

Rabu, 25 September 2013

JURUS DASAR DAN TEKNIK PRAKTIS TAPAK SUCI

2 komentar:



JURUS DASAR DAN TEHNIK PRAKTIS TAPAK SUCI
(Di Susun Oleh : Engkos Kosasih, S.Pd “Kader Kepala”)

Secara resmi Perguruan Tapak Suci didirikan pada tanggal 10 Rabi’ul Awal 1383 H, yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 M.Tapak Suci sebagai suatu Lembaga Seni Beladiri, pada saat ini sudah berkembang pesat menjadi Perguruan Seni Bela Diri yang berwawasan nasional. Hampir disetiap Propinsi Daerah Tingkat I di seluruh wilayah Indonesia telah berdiri Pengurus-pengurus wilayah Tapak Suci. Bergandengan erat dengan pengurus Wilayah Persyarikatan Muhammadiyah. Bersama itu pula berdiri Pengurus Daerah di tiap-tiap Daerah Tingkat II bergandengan dengan pengurus Daerah Muhammadiyah. Hal ini tidak mengherankan sebab Tapak Suci, selain digemari oleh remaja dan taruna, juga sebagai lembaga yang telah menjelma menjadi salah satu Organisasi Otonom (ORTOM) di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah. Itulah sebabnya maka Tapak Suci sebagai Lembaga Seni Bela Diri, diberikan predikat sebagai LEMBAGA BELADIRI TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH Pada Konferensi Nasional TAPAK SUCI di Malang Jawa Timur nama PERGURUAN TAPAK SUCI diubah menjadi : TAPAK SUCI, LEMBAGA PERGURUAN SENI BELADIRI PUTERA MUHAMMADIYAH. Selanjutnya pada Muktamar IX di Jakarta nama itu diganti menjadi : PERGURUAN SENI BELADIRI TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH. Pada kesempatan ini akan diperkenalkan beberapa jurus dasar dan teknik praktis yang merupakan materi latihan pada tingkat-tingkat tertentu.


Jurus Dasar
Jurus dasar adalah tatagerak dasar yang berbentuk lontaran, berlintasan,serta bertumpu pada kecepatan, ketepatan, dan kekuatan. Jurus dasar dikelompokkan atas dasar bagian anggota tubuh yang digunakan sebagai alat penyasar. Bentuk-bentuk jurus dasar dibedakan atas dasar penggunaannya adalah sebagai berikut:

1. Alat penyasar = adalah anggota tubuh yang digunakan untuk menyerang atau menangkis.
2. Lintasan = adalah garis yang dilalui oleh alat penyasar, bisa lurus, lingkar, atau gabungan lurus-lingkar.
3. Arah = adalah letak titik sasaran terhadap titik awal lintasan.
4. Pelaksanaan = adalah cara melontarkan alat penyasar.
5. Teknik kegunaan = gerak yang tepat menuju sasaran.
Pada umumnya, jurus dasar di Tapak Suci mengambil dari nama-nama flora dan fauna. Hal ini dimaksudkan agar mudah untuk dihafal.

JURUS MAWAR
 Bunga Mawar Mekar
Alat penyasar adalah punggung telapak tangan dengan bentuk tangan tiga jari melengkung, telunjuk lurus, ibu jari melengkung renggang. Lintasan lurus dalam keluar bawah.Teknik kegunaan adalah tangkisan


JURUS MAWAR
 Bunga Mawar Layu
Alat penyasar adalah telapak tangan dalam dengan bentuk tangan tiga jari melengkung, telunjuk lurus, ibu jari melengkung renggang. Lintasan lurus dalam ke dalam bawah.Teknik kegunaan adalah tangkisan.


JURUS KATAK
Katak Melempar Tubuh
Alat penyasar adalah pangkal jari tengah dan telunjuk pada permukaan tangan mengepal. Lintasan lurus ke tengah.Teknik kegunaan adalah serangan (pukulan).


JURUS NAGA
Naga Terbang
Alat penyasar adalah sisi telapak tangan luar bagian dalam, empat jari terbuka rapat, ibu jari ditekuk. Lintasan keluar datar.Teknik kegunaan adalah serangan (pukulan).


JURUS LMBU
Tandukan Lembu Jantan
Alat penyasar adalah seluruh permukaan siku. Lintasan lingkar ke dalam datar. Kegunaan adalah serangan (sikutan).


JURUS HARIMAU
Harimau Membuka Jalan
Alat penyasar adalah tumit kaki bagian dalam, kelima jari menekuk ke atas. Lintasan lingkaran ke dalam lurus.Teknik kegunaan adalah serangan (tendangan).


JURUS IKAN TERBANG
Ikan Terbang Menjulang ke Angkasa
Alat penyasar adalah ujung telapak kaki, kelima jari membentuk sudut ke atas. Lintasan lurus ke depan tengah.Teknik kegunaan adalah serangan (tendangan).


JURUS IKAN TERBANG
Ikan Terbang Menggoyang Sirip
Alat penyasar adalah punggung kaki pada kelima jari kaki rapat melengkung ke dalam. Lintasan lingkar ke dalam datar. Teknik kegunaan adalah serangan (tendangan).


JURUS MAWAR
Tangkai Mawar Tertiup Angin
Adalah salah satu jenis hindaran untuk melepaskan diri tanpa memindah lintasan serangan.
Hindaran setengah badan dengan meliukkan pinggang keluar . Hindaran setengah badan dengan meliukkan pinggang ke dalam.


TEKNIK PRAKTIS
Teknik praktis adalah satu cara untuk mendapatkan rangkuman yang serasi dan benar dari tatagerak kaki dan lontaran jurus dasar, bertumpu pada kecepatan, ketepatan, dan kekuatan. Dalam setiap tingkat diberikan beberapa bentuk praktek dari materi yang telah dikuasai dalam bentuk teknik praktis berpasangan. Pada kesempatan ini ditampilkan teknik praktis yang merupakan materi dasar pendidikan ragawi Tapak Suci tingkat dua, yaitu cara pembelaan serangan untuk menjatuhkan.


TEHNIK PRAKTIS
TEHNIK PRAKTIS
Lawan bersiap melakukan tendangan menggunakan jurus Ikan Terbang Menjulang ke Angkasa


TEHNIK PRAKIS
TEHNIK PRAKTIS
Anda memutar badan ke kanan sambil menangkap kaki lawan menggunakan jurus Bunga Mawar Menyongsong Matahari. Tangan kiri anda menekan leher lawan ke sebelah kiri luar, sementara tangan kanan masih memegang kaki lawan.


TENIK PRAKTIS
Anda memutar badan ke arah kiri menggunakan jurus Terkaman Harimau Lapar.


TEHNIK PRAKTIS
Lawan pun terjatuh dan terkunci.

selengkapnya [...]

Jumat, 20 September 2013

INFO...!!!!

3 komentar:

 

  Bagi siswa-siswi, untuk membuat tugas SENI BUDAYA, tolong di simak lagi pentunjuk pengerjaannya, karena banyak yang tidak sesuai dengan petunjuk,


terima kasih..

Guru Seni  Budaya


Engkos Kosasih, S.Pd


selengkapnya [...]

Selasa, 10 September 2013

TUGAS PENDIDIKAN SENI

2 komentar:

 TUGAS KELAS X

Sebutkan Cabang-Cabang Seni yang berkembang Minimal 4 cabang  !
- Masing-masing cabang di uraikan dengan rinci
- Untuk jawaban bisa mencari di internet (google)
- Jawaban disusun dan dikirimkan via email ke :  aliyahjasinga@gmail.com
- Nama-nama kelompok di tulis dengan lengkap berikut kelasnya masing-masing
- Pengiriman email dengan subjek : TUGAS SENI KELAS X
- Tugas di kirim paling lambat tanggal 28 September 2013 

CARA MENGERJAKANNYA
1. Cari di internet (google) 
2. Copy Pasti tulisan (teks) ke Office Word (Lembar ketikan)
3. Save fail dan beri nama fail dengan nama kelompok masing-masing
4. Masuk ke email masing-masing, pilih  Tulis ,  kolom kepada ketik  aliyahjasinga@gmail.com
5. Dalam kolom subjek ketik Tugas Seni Kelas X
6. Pilih Lampirkan Fail  (Teks yang sudah di simpan di office Word) tadi
7. Klik Kirim / Send

TUGAS KELAS XI

Sebutkan macam-macam jenis batik, minimal 3 macam
- Masing-masing jenis batik di uraikan dengan rinci
- Untuk jawaban bisa mencari di internet (google)
- Jawaban disusun dan dikirimkan via email ke :  aliyahjasinga@gmail.com
- Nama-nama kelompok di tulis dengan lengkap berikut kelasnya masing-masing
- Pengiriman email dengan subjek : TUGAS SENI KELAS XI
- Tugas di kirim paling lambat tanggal 28 September 2013

CARA MENGERJAKANNYA
1. Cari di internet (google) 
2. Copy Pasti tulisan (teks) ke Office Word (Lembar ketikan)
3. Save fail dan beri nama fail dengan nama kelompok masing-masing
4. Masuk ke email masing-masing, pilih  Tulis , kolom kepada ketik  aliyahjasinga@gmail.com
5. Dalam kolom subjek ketik Tugas Seni Kelas XI
6. Pilih Lampirkan Fail  (Teks yang sudah di simpan di office Word) tadi
7. Klik Kirim / Send

 TUGAS KELAS XII


Sebutkan aliran - aliran Seni Rupa, minimal 4 aliran !
- Masing-masing aliran di uraikan dengan rinci
- Untuk jawaban bisa mencari di internet (google)
- Jawaban disusun dan dikirimkan via email ke :  aliyahjasinga@gmail.com
- Nama-nama kelompok di tulis dengan lengkap berikut kelasnya masing-masing
- Pengiriman email dengan subjek : TUGAS SENI KELAS XII
- Tugas di kirim paling lambat tanggal 28 September 2013

CARA MENGERJAKANNYA
1. Cari di internet (google) 
2. Copy Pasti tulisan (teks) ke Office Word (Lembar ketikan)
3. Save fail dan beri nama fail dengan nama kelompok masing-masing
4. Masuk ke email masing-masing, pilih  Tulis , kolom kepada ketik  aliyahjasinga@gmail.com
5. Dalam kolom subjek ketik Tugas Seni Kelas XII
6. Pilih Lampirkan Fail  (Teks yang sudah di simpan di office Word) tadi
7. Klik Kirim / Send


Sponsor by:
IKLAN  JASINGA KLIK DI SINI
IKLAN JAWA BARAT KLIK DI SINI
INFO USAHA KLIK DI SINI

selengkapnya [...]

Selasa, 03 September 2013

KUMPULAN VIDEO ORGANISASI

Tidak ada komentar:




KISAH EMPAT LILIN



VIDEO  SANG PENCERAH




MUKTAMAR SATU ABAD




MARS MUHAMMADIYAH





TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH





MARS TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH





JURUS KATAK






PERPISAHAN KELAS XII




SENAM AEROBIK SISWI MAM JASINGA





selengkapnya [...]

Senin, 02 September 2013

PRESTASI YANG DI RAIH

Tidak ada komentar:

 

 

Adapun untuk prestasi yang pernah di raih dalam berbagai kegiatan dan Lomba, diantaranya sebagai berikut:

1.   Gerak Jalan   (Tingkat Kecamatan)

2.   Cerdas Cermat   (Tingkat Kecamatan)

3.   Pidato   (Tingkat Kabupaten)

4.   Khutbah Jum'at   (Tingkat Kabupaten)

5.   Bulu Tangkis   (Tingkat Kabupaten)

6.   Catur   (Tingkat Kabupaten)

7.   Volly Ball   (Tingkat Kecamatan)

8.   Sepak Bola   (Tingkat Kabupaten)

9.   Puisi   (Tingkat Kecamatan)

10. Qasidah   (Tingkat Kabupaten)

11. Seni Bela Diri / Tapak Suci  (Tingkat Jabotabek)

Baik di tingkat Kecamatan maupun di Tingkat Kabupaten

 

Sponsor by

IKLAN JASINGA KLIK DI SINI 

IKLAN JAWA BARAT KLIK DI SINI 

INFO USAHA KLIK DI SINI

selengkapnya [...]

Selasa, 20 Agustus 2013

PROFIL MADRASAH

Tidak ada komentar:



Nama Madrasah
MA Muhammadiyah Jasinga
Nama Kepala Madrasah
Hourry HS, S.Pd.I
Status Kepegawaian
Swasta
No SK
018/KEP/III.4/D/2012
Tanggal SK
07 Oktober 2012
NSS Lama
312320325040
NSS Baru
131232010043
Alamat
Jl. Raya No. 32 Jasinga – Bogor Tlp/Fax 0251 8688533
Status Madrasah
Swasta
Status Akreditasi
Terakreditasi – B
No SK
02.00/208/BAP-SM/SK/X/2012
Tanggal Akreditasi
21 Oktober 2012
Jumlah Bangunan
5 Ruang
Jumlah Rombel
5 Rombel
Status Tanah
Sertifikat (Wakaf)
Luas Tanah
3035 M2
Luas Bangunan
1050
Luas Halaman
300
Luas Lap. Upacara
200
Luas Lap. Olahraga
200
Luas Pagar
1285
Luas Kebun
200




email : aliyahjasinga@gmail.com


Sponsor by:
IKLAN JASINGA KLIK DI SINI
IKLAN JAWA BARAT KLIK DI SINI
INFO USAHA KLIK DI SINI
selengkapnya [...]

MUQODIMAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan beribu nikmatNya, hingga kami dapat membuat web MA Muhammadiyah Jasinga, yang mudah-mudahan bermanfaat buat para pembaca, amin. Atas Keterbatasan dan kemampuan kami, kami mohon masukan, kritikan yang membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Atas segala komentarnya kami ucapkan banyak terima kasih ...semoga kita dimudahkan dalam segala urusan..amin Wassalamu'alaikum Wr. Wb. KELUARGA BESAR MA MUHAMMADIYAH JASINGA

RUANG INFORMASI

Dapatkan Informasi Mengenai MA Muhammadiyah Jasinga di sini...!!!

SEJARAH SINGKAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb Pada tahun 1977 di dirikanlah lembaga pendidikan Muhammadiyah, yang waktu itu bernama PGA Muhammadiyah, dengan tingkat pendidikan PGA 4 tahun, dan PGA 6 tahun.Kemudian pada tahun 1982, Berubahlah menjadi Madrasah Aliyah hingga sampai sekarang.Dan mendapatkan Ijin Operasional kembali dari Kantor Wilayah Depatemen Agama Provinsi Jawa Barat dengan Nomor W.i/PP.006.1/489/1992 Adapun nomor Statisnik Madrasah yang baru adalah Nomor 131.2.32.01.0043 dan menyandang status Terakreditasi -B yang baru dilaksanakan oleh Baadan Akreditasi nasional Tahun 2012 kemarin.demikian Wassalamu'alaikum Wr. Wb

MA MUHAMMADIYAH JASINGA

Engkos Kosasih, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR POS PAPORIT

Desain Oleh :